Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ~ Heca Library Selamat Datang Di Website Heca Library Dapatkan Informasi-Informasi Menarik Dan Berbagai Bahan Bacaan Mengenai Perkembangan Perpustakaan Yang Tentunya Sangat Bermanfaat Bagi Anda

Rabu, 19 Oktober 2016



DEFINISI, MANFAAT, PROSEDUR PENDAFTARAN, LANDASAN, PELANGGARAN SERTA PRODUK YANG TERDAFTAR DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
     
Oleh :
Zulfikri, DKK
 











FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSALAM - BANDA ACEH
MEI 2015


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.....................................................................................................................   i
BAB I. PENDAHULUAN................................................................................................   1
A.    Latar Belakang.................................................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah...........................................................................................................   2
C.    Tujuan................................................................................................................................   2
BAB II. PEMBAHASAN.................................................................................................   3
A.    DEFINISI HAKI...............................................................................................................   3
B.     MANFAAT HAKI.............................................................................................................   5
C.    PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI.............................................................................  8
D.    LANDASAN DAN PELANGGARAN HAKI.................................................................   10
E.     PRODUK YANG TERDAFTAR DALAM HAKI...........................................................   12
BAB III. PENUTUP...........................................................................................................   14
A.    KESIMPULAN..................................................................................................................   14
B.     SARAN..............................................................................................................................   14
PENUTUP...........................................................................................................................   15





BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia.
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).



B.     RumusanPermasalahan
1.      Apakah yang dimaksud dengan HaKi?
2.      Apakah manfaat dari adanya HaKI ?
3.      Prosedur pendaftaran hak cipta ?
4.      Apakah Landasan hokum dan pelanggaran tentang hak kekayaan intelektual ?
5.      Produk yang tedaftar dalam HaKI?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Definisi HaKi
2.      Mengetahui manfaat dari adanya HaKI
3.      Mengetahui bagaimana cara dan tahap-tahap pendaftaran HaKI
4.      Mengetahui Landasan okum dan pelanggaran tentang hak kekayaan intelektual
5.      Mengetahui produk yang terdaftar dalam HaKI




 











BAB II

PEMBAHASAN


DEFINISI HAKI (Hak AtasKekayaan Intelektual)


Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum dan dinamakan hukum HAKI. Yang dinamakan hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah fikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.[1]
Bidang yang dicakup dalam hak-hak atas kekayaan intelektual sangat luas, karena termasuk didalamnya semua kekayaan intelektual yang dapat terdiri atas : ciptaan sastra, seni dan ilmu pengetahuan.
Yang perlu menjadi prinsip dalam membedakan perlindungan hak cipta dengan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya adalah bahwa hak cipta melindungi karya sastra dan karya seni dengan segala bentuk perkembangan didunia ini. Yang terpenting dari berbagai pembedaan hak cipta dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya adalah pemahamaan masyaarakat terhadap perlindungan hak cipta ini.[2]
Perlindungan hukum HAKI merupakan salah satu tujuan WIPO, oleh WIPO dan oleh praktik negara-negara, dikelompokkan secara tradisional ke dalam dua kelompok kekayaan intelektual:

a.       Kekayaan industrial, yang terdiri dari:

1.              Invensi tekhnologi
2.              Merek
3.              Desain industrial
4.              Rahasia dagang, dan
5.              Indikasi geografis

b.      Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan yang terdiri:

1.              Karya-karya tulis
2.              Karya musik
3.              Rekaman suara
4.              Pertunjukan pemusik, aktor dan penyanyi

          Pada umumnya, hukum kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi para pencipta dan produser barang dan jasa intelektual lainnya melalui pemberian hak tertentu secara terbatas untuk mengontrol penggunaan yang dilakukan produser tersebut. Hak itu tidak berlaku pada barang-barang fisik dimana kreasi dapat diwujudkan tetapi sebagai pengganti kreasi intelektual itu saja.
Kekayaan intelektual berhubungan dengan permohonan perlindungan atas gagasan-gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan pribadi yang bisa dimiliki dan dialihkan kepada orang lain sebagaimana halnya dengan jenis-jenis kekayaan lainnya.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret). Sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual (inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.[3]


MANFAAT HAKI ((Hak Atas Kekayaan Intelektual)


AdapunManfaat HAKI antara lain :
1.    Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.
2.    Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
3.    Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat.
4.    Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
5.    Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.
6.    Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.[4]

Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah :

1.  Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.    Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.  Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara  luas.
6. Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
7.    Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8.    Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9.    Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.[5]

C.    PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA


1.  Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2.    Mengisi formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.
3.  Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. Persyaratan permohonan hak cipta 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara Cuma-Cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4
4.    Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5.    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor. 
6.    Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut 
7.    Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut 
8.    Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI 
9.    Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
10.          Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
11.          Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 
12.          Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.[6]

D.    LANDASAN HUKUM DAN PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.      Undang – Undang (UU) HAKI yang berlaku saat ini

a.    UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
b.    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
c.    UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
d.   UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
e.    Dan lain-lain.[7]

2.      PERATURAN PEMERINTAH

a.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d.      Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

3.      KEPUTUSAN MENTERI

a.    Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual

4.    SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KI

a.     Keputusan Direktur Jenderal KI Tentang Pemberlakuan Sistem Otomasi Administrasi Kekayaan Intelektual (Industrial Property Automation System (IPAS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
b.    Keputusan Direktur Jenderal KI Tentang Penetapan Penggunaan Sistem Otomasi Merek Berbasis Industrial Property Automation System.[8]
Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
1.             Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
2.             Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
3.             Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.[9]

E.     Produk Yang TedaftarDalam HAKI

Daftar merek paten Indonesia adalah sebuah wujud pengakuan hukum yang ditujukan pada pemegang hak cipta agar pihak pemilik atau pemegang hak cipta dapat dengan bebas menggunakan hak ciptaannya untuk kepentingannya sendiri dan orang lain. Hak cipta ini diberikan oleh HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada mereka para pencipta suatu karya yang sudah didaftarkan di HKI. Hak cipta ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas intelektualitas dan hasil pikiran akan suatu karya. Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan diakui oleh Indonesia adalah Hak Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Indonesia.[10]


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

B.     SARAN
Ada beberapa saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut :
1.      Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2.      Semoga aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3.      Patuhi Undang-undang yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2003)
Redaksi Sinar Grafika. Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika, Jakarta : 2003.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia:Teori dan Analisis Harmonisasi ketentuan world   trade organization/wto-trips agreement, (Bogor, 2010)

Website
Http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html
Http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
Http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/







[1]Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2003), hal. 8.
[2] Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia:Teori dan Analisis Harmonisasi ketentuan world   tradeorganization/wto-trips agreement, (Bogor, 2010), hal 21.
                [3]http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html 04/11/2015 12:26
[4]http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaanintelektual-hki/ diakses pada tanggal 3 November 2015
[5]http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/ diakses pada tanggal 3 November 2015

[6]http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki. 2 november 2015. Pada jam 20.03
[7]RedaksiSinarGrafika. Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual.Sinar Grafika, Jakarta : 2003.
[8]http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki. 2 november 2015. Pada jam 20.03 WIB
[9]http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
" + "ipt>");}