DEFINISI, MANFAAT, PROSEDUR PENDAFTARAN,
LANDASAN, PELANGGARAN SERTA PRODUK YANG TERDAFTAR DALAM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Oleh :
Zulfikri, DKK

FAKULTAS ADAB DAN
HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSALAM - BANDA
ACEH
MEI 2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................... i
BAB I. PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A. Latar
Belakang................................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................... 2
C. Tujuan................................................................................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN................................................................................................. 3
A. DEFINISI
HAKI............................................................................................................... 3
B. MANFAAT HAKI............................................................................................................. 5
C. PROSEDUR
PENDAFTARAN HAKI............................................................................. 8
D. LANDASAN DAN
PELANGGARAN HAKI................................................................. 10
E. PRODUK YANG
TERDAFTAR DALAM HAKI........................................................... 12
BAB III. PENUTUP........................................................................................................... 14
A. KESIMPULAN.................................................................................................................. 14
B. SARAN.............................................................................................................................. 14
PENUTUP........................................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia.Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali
ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,
Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah
baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan
hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HaKI anggota PBB.Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual
Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak
Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk
Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI
Sedunia.
Sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
B. RumusanPermasalahan
1. Apakah yang dimaksud dengan HaKi?
2. Apakah manfaat dari adanya HaKI ?
3. Prosedur pendaftaran hak cipta ?
4. Apakah Landasan hokum dan pelanggaran tentang hak kekayaan intelektual ?
5. Produk yang tedaftar dalam HaKI?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Definisi HaKi
2.
Mengetahui manfaat dari adanya HaKI
3.
Mengetahui bagaimana cara dan tahap-tahap pendaftaran HaKI
4.
Mengetahui Landasan okum dan pelanggaran tentang hak kekayaan intelektual
5.
Mengetahui produk yang terdaftar
dalam
HaKI
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI HAKI (Hak AtasKekayaan Intelektual)
Hak
cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum dan dinamakan
hukum HAKI. Yang dinamakan hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang
membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah
fikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral.[1]
Bidang
yang dicakup dalam hak-hak atas kekayaan intelektual sangat luas, karena termasuk
didalamnya semua kekayaan intelektual yang dapat terdiri atas : ciptaan sastra,
seni dan ilmu pengetahuan.
Yang perlu menjadi prinsip dalam membedakan
perlindungan hak cipta dengan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
lainnya adalah bahwa hak cipta melindungi karya sastra dan karya seni dengan
segala bentuk perkembangan didunia ini. Yang terpenting dari berbagai pembedaan
hak cipta dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya adalah pemahamaan masyaarakat
terhadap perlindungan hak cipta ini.[2]
Perlindungan hukum HAKI merupakan salah satu tujuan
WIPO, oleh WIPO dan oleh praktik negara-negara, dikelompokkan secara
tradisional ke dalam dua kelompok kekayaan intelektual:
a. Kekayaan industrial, yang terdiri dari:
1.
Invensi
tekhnologi
2.
Merek
3.
Desain
industrial
4.
Rahasia dagang,
dan
5.
Indikasi
geografis
b. Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan yang terdiri:
1.
Karya-karya
tulis
2.
Karya musik
3.
Rekaman suara
4.
Pertunjukan
pemusik, aktor dan penyanyi
Pada
umumnya, hukum kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi para pencipta
dan produser barang dan jasa intelektual lainnya melalui pemberian hak tertentu
secara terbatas untuk mengontrol penggunaan yang dilakukan produser tersebut.
Hak itu tidak berlaku pada barang-barang fisik dimana kreasi dapat diwujudkan
tetapi sebagai pengganti kreasi intelektual itu saja.
Kekayaan intelektual berhubungan dengan permohonan perlindungan
atas gagasan-gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial. Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan pribadi yang bisa dimiliki dan dialihkan kepada
orang lain sebagaimana halnya dengan jenis-jenis kekayaan lainnya.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas
intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah
karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.Secara
garis besarnya Hak kekayaan intelektual
di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyright) dan hak
paten (patent), hak
desain industri (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated
circuit), dan hak rahasia dagang
(trade secret). Sistem Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Di
sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak ekslusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku Hak
kekayaan intelektual (inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk
dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan
intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar.Di samping itu, sistem Hak
kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya
teknologi atau hasil karya lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.[3]
MANFAAT HAKI ((Hak Atas Kekayaan Intelektual)
AdapunManfaat HAKI antara lain :
1. Memberikan
perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan karya ciptanya.
2. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
3. Memberikan
keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi
masyarakat.
4. Peningkatan
dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan
lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup
manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
5. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat
agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.
Adapun
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah :
1. Memberikan
perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan
memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya
dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
4. Sistem
Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan
dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan
lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup
manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Indonesia
sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan
di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya
memerlukan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.
7. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8. Mengangkat
harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
C. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari
luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat
kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy
akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya
permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi
formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas.
3. Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek. Persyaratan permohonan hak cipta 1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara Cuma-Cuma
pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani
di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran
ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4
4. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5. Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6. Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon.
10.
Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
11.
Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12.
Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.[6]
D. LANDASAN HUKUM DAN PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Undang – Undang (UU) HAKI yang berlaku saat ini
a.
UU
Nomor
4 Tahun 1994 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
b.
UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten
c.
UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek
d.
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. PERATURAN PEMERINTAH
a.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
b.
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi
Lembaga Manajemen Kolektif
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
d.
Peraturan
Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika
3. KEPUTUSAN MENTERI
a. Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
4. SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KI
a.
Keputusan
Direktur Jenderal KI Tentang Pemberlakuan Sistem Otomasi Administrasi Kekayaan
Intelektual (Industrial Property Automation System (IPAS) di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
b.
Keputusan
Direktur Jenderal KI Tentang Penetapan Penggunaan Sistem Otomasi Merek Berbasis
Industrial Property Automation System.[8]
Undang-
undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun
2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika
melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang
ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan
niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2),
dan (3) sebagai berikut:
1.
Pemegang Hak
Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
2.
Pemegang Hak
Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan
seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah,
pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
3.
Sebelum
menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara
itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai
sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana
penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal
Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.[9]
E. Produk Yang TedaftarDalam HAKI
Daftar
merek paten Indonesia adalah sebuah wujud pengakuan hukum yang ditujukan pada
pemegang hak cipta agar pihak pemilik atau pemegang hak cipta dapat dengan
bebas menggunakan hak ciptaannya untuk kepentingannya sendiri dan orang lain.
Hak cipta ini diberikan oleh HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada mereka para
pencipta suatu karya yang sudah didaftarkan di HKI. Hak cipta ini diberikan
sebagai wujud penghargaan atas intelektualitas dan hasil pikiran akan suatu
karya. Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan diakui oleh Indonesia adalah Hak
Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Indonesia.[10]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setiap
karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia
perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk
penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih
tinggi lagi.
B. SARAN
Ada beberapa saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai
berikut :
1.
Hindari
pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2.
Semoga
aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3.
Patuhi
Undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2003)
Redaksi Sinar Grafika. Undang-Undang
HAKI (Hak
Kekayaan
Intelektual. Sinar Grafika, Jakarta : 2003.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia:Teori dan Analisis
Harmonisasi ketentuan world trade organization/wto-trips
agreement, (Bogor, 2010)
Website
Http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki.
2 november 2015.
Http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html
Http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
Http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/
[1]Eddy Damian,
Hukum Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2003), hal. 8.
[2] Suyud Margono,
Hukum Hak Cipta Indonesia:Teori dan Analisis Harmonisasi ketentuan world tradeorganization/wto-trips agreement,
(Bogor, 2010), hal 21.
[4]http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaanintelektual-hki/
diakses pada tanggal 3 November 2015
[5]http://umum.kompasiana.com/2009/07/09/manfaat-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki/
diakses pada tanggal 3 November 2015
[9]http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
0 komentar:
Posting Komentar