ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN DI PERPUSTAKAAN ~ Heca Library Selamat Datang Di Website Heca Library Dapatkan Informasi-Informasi Menarik Dan Berbagai Bahan Bacaan Mengenai Perkembangan Perpustakaan Yang Tentunya Sangat Bermanfaat Bagi Anda

Selasa, 18 Oktober 2016



 ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN DI PERPUSTAKAAN
 Oleh: Cut Rika Afriana
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan menyadari pentingnya mensosialisasikan profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.[1]
Sejarah Agama menunjukkan bahwa kebahagiaan yang ingin dicapai dengan menjalankan Syari’ah agama itu hanya dapat terlaksana dengan adanya akhlak yang baik. Kepercayaan yang hanya berbentuk pengetahuan tentang keesaan Tuhan, ibadah yang dilakukan hanya sebagai formalitas belaka, semua bukanlah merupakan jaminan untuk tercapainya kebahagiaan tersebut.
Timbulnya kesadaran akhlak dan pendirian manusia terhadapnya adalah pangkalan yang menentukan corak hidup manusia. Etika, moral dan susila adalah pola tindakan yang didasarkan nilai mutlak kebaikan.
Apabila hendak berbicara tentang etika, maka harus dimulai dari bagaimana sebenarnya perkembangan pikiran manusia. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki segala perbuatan manusia, kemudian menetapkan hukum baik atau buruk. Etika mempersoalkan norma-norma yang dianggap berlaku. Etika juga mengantar individu kepada kemampuan untuk bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan.[2]
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. [3]

B.     Tujuan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah kapita selekta. Selain itu agar para pustakawan bisa menjalankan profesi nya secara baik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFENISI ETIKA
Adapun menurut Burhanuddin Salam, istilah etika berasal dari kata latin,yakni “ethic” sedangkan dalam bahasa Greek, ethikos, yaitu  a body of moral principle or values. Ethic, arti sebenarnya adalah kebiasaan, habit. Jadi dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiaasaan masyarakat (pada saat itu). Lambat laun pengertian etika berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia.
Pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.[4]
Profesi adalah suatu jabatan/pekerjaan yang menuntut keahlian/ketrampilan dari perilakunya. Biasanya disebut profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi, karna profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang di sebut profesi tidak dapat di pegang oleh sembarang orang akan tetapi memerlukan suatu kesiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Sedangkan pustakawan adalah tenaga profesioanal yang dalam kehidupan sehari-hari berkecimpung dengan dunia buku. Dengan situasi yang demikian sudah layaknya bila pustakawan menganjurkan masyarakat giat membaca.[5]
Pustakawan mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada ilmu dan profesi yang disandang dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pemustaka, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya. Untuk membina dan membentuk karakter pustakawan, mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial, mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat, menumbuhkan kepercayaan masyarakan pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan maka disusun Kode Etik Pustakawan.
Sebagai panduan perilaku dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya dibidang kepustakawanan diatur secara tertulis dalam kode etik pustakawan indonesia, yaitu pada pasal 3 tentang sikap dasar yang harus dimiliki pustakawan adalah :
1.      Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khusunya.
2.      Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
3.      Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi.
4.      Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional.
5.      Tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi.
6.      Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Tujuan Kode Etik Profesi
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h.      Menentukan baku standarnya sendiri

Fungsi Kode Etik Profesi
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

B. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
            Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan degan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Memberi peluang kepada profesioanal yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.      Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam suatu kode etik.
2.      Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
3.      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
4.      Kesadaran yang tidak etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi
1.      Pengaruh sifat kekeluargaan
2.      Pengaruh jabatan
3.      Pengaruh konsumerisme[6]
Dalam hubungannya dengan pemustaka, pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
1.      Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
3.      Pustakawwan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerasiaan menyangkut informasi yang dicari.
4.      Pustakawwan mengakui dan menghormati hak milik intelektual.
Kode etik di atas merupakan sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesi pustakawan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional oleh penyandang sebuah profesi. Kode etik adalah sistem norma nilai-nilai atau aturan profesioanal yang secara tegas biasanya tertulis menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Jadi merupakan apa yang harus dilakukan oleh seorang profesional dan apa yang harus dihindari.
Adapun tujuan dari kode etik pustakawan adalah untuk memastikan profesioanal akan memberikan layanan atau hasil kerja dengan kualitas tertinggi dan paling baik untuk kliennya. Jadi untuk melindungi para pemakai jasa dari perbuatan atau tindakan yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi :
1.      Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2.      Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain/masyarakat pada umumnya.
3.      Tanggung jawab keadilan, prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.      Tanggung jawab otonomi, prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.[7]
Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
            Profesi pustakawan pada mulanya menimbulkan “Pro dan Kontra” untuk menentukan suatu bidang tersebut profesi atau bukan profesi perlu di tetapkan kriteria-kriteria tertentu :
1.      Memiliki pola pendidikan tingkat akademik yaitu pendidikan profesi tidak cukup hanya dengan penataran, tetapi perlu adanya pendidikan tingkat perguruan tinggi.
2.      Berorientasi pada jasa yaitu profesi pustakawan bergerak dibidang ilmu teknologi untuk meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, profesi ini pada umumnya bergerak pada bidang sosial dan dalam perkembangan saat ini sangat mungkin menuju pada orientasi keuntungan wiraswasta dalam batas-batas tertentu.
3.      Tingkat kemandirian yaitu tugas-tugas profesi pustakawan tidak harus di kerjakan dikantor, unit, dan lembaga atau tergantung pihak lain yaitu (atasan, pemustaka, dan lainnya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas kepustakawanan itu secara mandiri dimanapun (apabila mau seperti menulis artikel, buku, abstrak, terjemahan, merensi, seminar, pemakalah, maupun melakukan penyuluhan).
4.      Memiliki kode etik yaitu kode etik ini disusun untuk di kembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi apabila seorang profesioanal melanggar kode etik, maka ia akan di tegur, di peringatkan, bahkan mungkin di beri sanksi oleh organisasi profesinya (dalam hal ini ikatan pusakawan indonesia) telah memilki kode etik yang dikenal dengan kode etik pustakawan indonesia.
5.      Memiliki batang tubuh ilmu pengetahuan yaitu ilmu perpustakaan telah berkembang dan selalu berkembang yang dalam perkembangannya akan melahirkan cabang danranting dari pohon ilmu perpustakaan dan informasi.
6.      Memiliki organisasi keahlian yaitu organisasi ini berfungsi media atau alat untuk mengembangkan bidang, memajukan kualitas, mengusahakan kesejahteraan anggoya, dan mengatakan profesionalisme anggota, bahkan organisasi inilah yang menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran etika tersebut.

Profesi pustakawan di indonesia masih di pandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, bahkan ada yang belum mengetahui tentang profesi tersebut. Dengan adanya UU dan peraturan yang berkenaan dengan profesi perpustakaan yang disahkan oleh pemerintah RI seharusnya pada pustakawan bisa menunjukkan jati diri dan terus menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Pustakawan adalah profesi yang langka dengan kompetensi keilmuannya, sama halnya dengan profesi arkeolog, sosiologi, astronomi, dll. Dibandingkan dengan negara lain (Amerika) yang sangat menghargai profesi pustakawan, bahkan disejajarkan dengan profesi yang lebih mentereng “Dokter sekalipun”. Profesi pustakawan di indonesia seharusnya membuat bangga bagi penyandang status pustakawan dengan mencontoh/berkaca dari negara Amerika tersebut.

C. HAK DAN KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
            Dalam UU perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi pustakawwan sebagai pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Meskipun kita belum tau pasti apakah nantinya dalam pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah akan disebutkan secara lebih detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya. Pustakawan memang tidak seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga dibebankan akan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Guna memberikan gambaran kepada pustakawan untuk meningkatkan kompetensi dirinya agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat, maka pustakawan hendaknya mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang yang profesional. Hak seorang pustakawan seperi yang tertuang dalam pasal 31, UU No. 43/2007 adalah:
a.       Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.      Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitan, dan
c.       Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan. Untuk menunjang kelancaran tugas.

Sedang kewajiban pustakawan adalah :
a.       Memberikan layanan prima terhadap pemustaka.
b.      Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif.
c.       Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.[8]
Agar memenuhi standar nasional dan profesionalisme dalam bekerja, seorang pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Dengan menyandang sertifikasi tersebut, pustakawan akan bisa di pertanggungjawabkan dan dipastikan berkompeten dalam pekerjaannya.[9]

D. KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1.      Kewajiban kepada bangsa dan negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.

2.      Kewajiban kepada masyarakat
a.       Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b.      Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c.       Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d.      Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.

3.      Kewajiban kepada profesi
a.       Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b.      Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c.       Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.      Kewajiban kepada rekan sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.      Kewajiban kepada pribadi
a.       Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b.      Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c.       Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

E. SANKSI
Pustakawan yang melanggar kode etik pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.[10]
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika normatif dapat dibagi menjadi :
a.       Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.      Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual
Etika individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri.

b.      Etika Sosial
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.[11]

F. PERBEDAAN ETIKA, ETIKET, MORAL DAN AGAMA
Filsafat secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, philosophia. Philos berarti suka, cinta atau kecenderungan akan sesuatu.Sophia  berarti kebijaksanaan. Sebagian ilmuwan memahami kebijaksanaan di sepadankan dengan kebenaran sejati. Dengan demikian, secara sederhana filsafat diartikan cinta atau kecenderungan pada kebijaksanaan ( Nina Winangsih Syam, 2002 : 19 ).
Pokok saling permasalahan yang dikaji filsafat mencakup  tiga segi : benar-salah(logika), baik-buruk ( etika/filsafat moral ), indah- jelek ( estetika/filsafat seni ).
Jadi didalam filsafat dipelajari etika, ini artinya filsafat dan etika berkaitan satu sama lain. Saat kita membicarakan etika itu artinya kita membicarakan filsafat juga.
1.      Perbedaan Etika & Etiket
Etika mempelajari baik atau buruk ( nilai universal) &moral, sedangkan etiket  mempelajari tentang sopan santun. Etika bertujuan untuk mengatur perilaku & cara berakhlak yang baik, sedangkan etiket bertujuan mengatur tata krama & pergaulan formal.
2.      Perbedaan Etika & Estetika
Etika mempelajari baik atau buruk ( nilai universal ) & moral, sedangkan estetika mempelajari tentang keindahan & kejelekan. Dasar yang ada pada etika adalah kehendak sedangkan estetika pada perasaan. Etika akan menghasilkan keserasian sedangkan estetika menghasilkan kesenian
3.      Perbedaan Moral & Hukum
Moral bersumber dari dalam diri manusia sendiri ( otonom ), sedangkan hukum bersumber dari sesuatu kekuatan di luar manusia ( heteronom ). Isi dari moral adalah mempengaruhi batin manusia, sedangkan isi dari hukum mempengaruhi perbuatan manusia. Moral kadarnya mutlak, sedangkan hukum kadarnya bersyarat.
Motif dari moral yaitu menyempurnakan manusia, sedangkan motif dari hukum adalah menyempurnakan masyarakat.
4.      Perbedaan Etika dan Agama
Etika berdasarkan pertimbangan argumentasi rasional, sedangkan agama berdasarkan pada wahyu Ilahi. Etika yang terbentuk dari sistem nilai dan norma yang berlaku secara alamiah dalam masyarakat dapat berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari masyarakat  di dimensi waktu dan ruang tertentu. Sedangkan dalam agama, sistem perilaku terwujud melalui proses aplikasi sistem nilai  atau norma yang bersumber pada Al Quran dan Sunnah.

5.      Perbedaan Etika dan Moral
Etika memandang laku perbuatan manusia secara universal sedangkan moral secara lokal. Etika meliputi semua tindak tanduk pribadi dan sosial yang dapat diterima sedangkan moral lebih bersifat khusus sebagai bagian dari hukum etika. [12]

G. KEPUASAN PEMUSTAKA
            Konsep mengenai kepuasan pemustaka seringkali dikaitkan dengan kualitas jasa. Cullen dalam (Ratnawati, 2003) mengutip pendapat Hernon dan Altman, mengungkapkan bahwa kedua istilah tersebut mempunyai hubungan yang kompleks. Kualitas jasa kadang di anggap sebagai penyebab kepuasan pelanggan atau sebaliknya. Untuk mencapi kepuasan pemustaka, maka perpustakaan harus memberikan kualitas terhadap jasa yang diberikan. Kepuasan pemustaka akan tercapai apabila persepsi pemustaka terhadap kualitas jasa perpustakaan sama atau bahkan melebihi dari harapannya terhadap kualitas jasa perpustakaan.
            Persepsi dan harapan pemustaka dapat digali dengan cara menanyakan kepada pemustaka mengenai pelayanan yang diberikan. Pengalaman menyenangkan yang diterima seseorang dapat merupakan cerita sedih bagi yang lain, karena hal tersebut berkenaan dengan persepsi. Salah satu yang harus dilakukan perpustakaan agar pemustaka puas adalah menjaga hubungan yang harmonis dengan pemustaka.
Kepuasan pemustaka di pengaruhi oleh faktor koleksi perpustakaan, fasilitas yang memadai, jenis jasa perpustakaan yang diberikan serta bagaimana tenaga perpustakaan memberikan jasa kepada pemustakanya.
Faktor-faktor yang mendukung dalam mendapatkan kepuasan pemustaka menurut pedoman umum penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi, (2004) dapat di perhatikan ketentuan berikut:
1.      Berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan pengguna
2.      Diberikan kepada pengguna atas dasar keseragaman, keadilan, dan kemerataan.
3.      Dilaksanakan secara optimal dan didasari oleh peraturan yang jelas.
4.      Dilaksanakan secara cepat, tepat dan mudah melalui cara yang teratur, terarah dan cermat.
Peubahan paradigma dalam pelayanan perpustakaan sebagai akibat kemajuan ilmu dan teknologi menuntut perpustakaan memberikan pelayanan prima. Jadi pustakawan harus memberikan pelayanan prima sebagai faktor penting dalam pencapaian kepuasan pemustaka.[13]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Etika dan moralitas, sama berarti system nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang baik dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebagai kebiasaan hidup yang benar, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.  Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.
Profesi adalah suatu jabatan/pekerjaan yang menuntut keahlian/ketrampilan dari perilakunya. Sedangkan pustakawan mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada ilmu dan profesi yang disandang dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pemustaka, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Pustakawan adalah profesi yang langka dengan kompetensi keilmuannya, sama halnya dengan profesi arkeolog, sosiologi, astronomi, dll. Profesi pustakawan di indonesia masih di pandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, bahkan ada yang belum mengetahui tentang profesi tersebut.
Kepuasan pemustaka di pengaruhi oleh faktor koleksi perpustakaan, fasilitas yang memadai, jenis jasa perpustakaan yang diberikan serta bagaimana tenaga perpustakaan memberikan jasa kepada pemustakanya.

B.     Saran
Hendaklah etika maupun moral lebih ditingkatkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga, Sosial maupun lingkungan bisnis.  Agar tecipta suatu ketentraman/kedamaian juga  hubungan yang baik dan harmonis antar individu. Dengan adanya etika profesi pustakawan yang baik dan pelayanan yang baik, maka pengguna akan lebih puas dalam perpustakaan, dengan berbagai pelayanan yang mereka dapatkan.


DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin Salam, Etika Sosial “Asas moral dalam kehidupan manusia”.
Jakarta: Rineka Cita. 1.

Duniaperpustakaan.com › Makalah Perpustakaan

Fransisca Rahayuningsih, Mengukur Kepuasan Pemustaka Menggunakan Metode LibUAL+TM. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Https://Www.Academia.Edu/5232926/Kemandirian_Pustakawan_Dalam_Pelaksanaan_Tugas.

http://www.scribd.com/doc/132613742/Makalah-Profesi-Pustakawan#scribd

http://perpustakaan.kaltimprov.go.id/berita-560-profesionalisme-pustakawan-sebagai-peningkatan-langkah-positif.html

Purwono, Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan.. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

pustakawan.pnri.go.id/.../Kode_Etik_Pustakawan.doc

Rachman Hermawan, Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Profesi Dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.. Jakarta: Sagung  Seto, 2006.

Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.


[1] pustakawan.pnri.go.id/.../Kode_Etik_Pustakawan.doc
[2] Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991). Hal. 56-58
[3] Burhanuddin Salam, Etika Sosial “Asas moral dalam kehidupan manusia”.
(Jakarta: Rineka Cita. 1). Hal. 21-30
[4] Burhanuddin Salam, Etika Sosial “Asas moral dalam kehidupan manusia”. (Jakarta: Rineka Cita. 1). Hal. 21-30.
[5] http://www.scribd.com/doc/132613742/Makalah-Profesi-Pustakawan#scribd
[6] Purwono, Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013). Hal. 132-133
[7] Rachman Hermawan, Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Profesi Dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.. (Jakarta: Sagung  Seto, 2006). Hal. 18-20
[8] Purwono, Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013). Hal. 62-129
[9]http://perpustakaan.kaltimprov.go.id/berita-560-profesionalisme-pustakawan-sebagai-peningkatan-langkah-positif.html
[10] pustakawan.pnri.go.id/.../Kode_Etik_Pustakawan.doc
[11] Duniaperpustakaan.com › Makalah Perpustakaan
[12]Https://Www.Academia.Edu/5232926/Kemandirian_Pustakawan_Dalam_Pelaksanaan_Tugas.
[13] Fransisca Rahayuningsih, Mengukur Kepuasan Pemustaka Menggunakan Metode LibUAL+TM. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015). Hal. 13-17

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
" + "ipt>");}