ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN DI PERPUSTAKAAN
Oleh: Cut Rika Afriana
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan dalam Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa Pustakawan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan menyadari
pentingnya mensosialisasikan profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan
perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.[1]
Sejarah
Agama menunjukkan bahwa kebahagiaan yang ingin dicapai dengan menjalankan
Syari’ah agama itu hanya dapat terlaksana dengan adanya akhlak yang baik.
Kepercayaan yang hanya berbentuk pengetahuan tentang keesaan Tuhan, ibadah yang
dilakukan hanya sebagai formalitas belaka, semua bukanlah merupakan jaminan
untuk tercapainya kebahagiaan tersebut.
Timbulnya kesadaran
akhlak dan pendirian manusia terhadapnya adalah pangkalan yang menentukan corak
hidup manusia. Etika, moral dan susila adalah pola tindakan yang didasarkan
nilai mutlak kebaikan.
Apabila hendak berbicara tentang
etika, maka harus dimulai dari bagaimana sebenarnya perkembangan pikiran
manusia. Etika merupakan ilmu yang menyelidiki segala perbuatan manusia,
kemudian menetapkan hukum baik atau buruk. Etika mempersoalkan norma-norma yang
dianggap berlaku. Etika juga mengantar individu kepada kemampuan untuk
bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan.[2]
Profesi adalah
suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada
aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat
ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan
profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan
sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya. [3]
B.
Tujuan
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah kapita
selekta. Selain itu agar para pustakawan bisa menjalankan
profesi nya secara baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFENISI ETIKA
Adapun menurut
Burhanuddin Salam, istilah etika berasal dari kata latin,yakni “ethic”
sedangkan dalam bahasa Greek, ethikos, yaitu a body of moral
principle or values. Ethic, arti sebenarnya adalah kebiasaan, habit. Jadi
dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan baik itu adalah yang sesuai
dengan kebiaasaan masyarakat (pada saat itu). Lambat laun pengertian etika
berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia.
Pengertian Etika
menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Dalam
pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal
dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu
berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat
dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami
bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan
kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai
dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.[4]
Profesi
adalah suatu jabatan/pekerjaan yang menuntut keahlian/ketrampilan dari
perilakunya. Biasanya disebut profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut
profesi, karna profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang di sebut profesi tidak dapat di
pegang oleh sembarang orang akan tetapi memerlukan suatu kesiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Sedangkan
pustakawan adalah tenaga profesioanal yang dalam kehidupan sehari-hari
berkecimpung dengan dunia buku. Dengan situasi yang demikian sudah layaknya
bila pustakawan menganjurkan masyarakat giat membaca.[5]
Pustakawan
mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada ilmu dan profesi yang disandang dalam
hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pemustaka, rekan
pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya. Untuk membina dan membentuk karakter pustakawan, mengawasi tingkah
laku pustakawan dan sarana kontrol sosial, mencegah timbulnya kesalahpahaman
dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat,
menumbuhkan kepercayaan masyarakan pada perpustakaan dan mengangkat citra
pustakawan maka disusun Kode Etik Pustakawan.
Sebagai panduan
perilaku dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya dibidang kepustakawanan diatur
secara tertulis dalam kode etik pustakawan indonesia, yaitu pada pasal 3
tentang sikap dasar yang harus dimiliki pustakawan adalah :
1.
Berupaya
melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan
pengguna perpustakaan pada khusunya.
2.
Berupaya
mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban
mengikuti perkembangan.
3.
Berupaya
membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi.
4.
Menjamin
bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional.
5.
Tidak
menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa
profesi.
6.
Bersifat
sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun
perbuatan.
Tujuan Kode Etik Profesi
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
f.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h.
Menentukan baku standarnya sendiri
Fungsi Kode Etik
Profesi
a.
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
b.
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.
Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
B. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Idealisme yang terkandung dalam kode
etik profesi tidak sejalan degan fakta yang terjadi di sekitar para profesional,
sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para
profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode
etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan berbingkai. Kode etik
profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Memberi
peluang kepada profesioanal yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik
profesinya.
Penyebab Pelanggaran
Kode Etik Profesi
1.
Organisasi
profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan dalam suatu kode etik.
2.
Minimnya
pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
3.
Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur masing-masing profesi.
4.
Kesadaran
yang tidak etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur masing-masing profesi.
Alasan Mengabaikan
Kode Etik Profesi
1.
Pengaruh
sifat kekeluargaan
2.
Pengaruh
jabatan
3.
Pengaruh
konsumerisme[6]
Dalam hubungannya
dengan pemustaka, pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
1.
Pustakawan
menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak
terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik,
gender, kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Pustakawan
tidak bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh
dari perpustakaan.
3.
Pustakawwan
berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerasiaan menyangkut informasi
yang dicari.
4.
Pustakawwan
mengakui dan menghormati hak milik intelektual.
Kode
etik di atas merupakan sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesi pustakawan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional oleh penyandang sebuah profesi. Kode etik adalah sistem norma
nilai-nilai atau aturan profesioanal yang secara tegas biasanya tertulis
menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Jadi merupakan apa yang harus
dilakukan oleh seorang profesional dan apa yang harus dihindari.
Adapun tujuan dari
kode etik pustakawan adalah untuk memastikan profesioanal akan memberikan
layanan atau hasil kerja dengan kualitas tertinggi dan paling baik untuk
kliennya. Jadi untuk melindungi para pemakai jasa dari perbuatan atau tindakan
yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi
:
1.
Tanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2.
Tanggung
jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain/masyarakat
pada umumnya.
3.
Tanggung
jawab keadilan, prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya.
4.
Tanggung
jawab otonomi, prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan
diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.[7]
Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi
bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus
informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang
dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa
perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi
perkembangan dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik
ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
Profesi
pustakawan pada mulanya menimbulkan “Pro dan Kontra” untuk menentukan suatu
bidang tersebut profesi atau bukan profesi perlu di tetapkan kriteria-kriteria
tertentu :
1.
Memiliki pola pendidikan tingkat akademik yaitu pendidikan profesi tidak
cukup hanya dengan penataran, tetapi perlu adanya pendidikan tingkat perguruan
tinggi.
2.
Berorientasi pada jasa yaitu profesi pustakawan bergerak dibidang ilmu
teknologi untuk meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, profesi ini pada umumnya bergerak pada bidang sosial dan dalam
perkembangan saat ini sangat mungkin menuju pada orientasi keuntungan
wiraswasta dalam batas-batas tertentu.
3.
Tingkat kemandirian yaitu tugas-tugas profesi pustakawan tidak harus di
kerjakan dikantor, unit, dan lembaga atau tergantung pihak lain yaitu (atasan,
pemustaka, dan lainnya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas
kepustakawanan itu secara mandiri dimanapun (apabila mau seperti menulis
artikel, buku, abstrak, terjemahan, merensi, seminar, pemakalah, maupun
melakukan penyuluhan).
4.
Memiliki kode etik yaitu kode etik ini disusun untuk di kembangkan dan
mengarahkan perkembangan profesi apabila seorang profesioanal melanggar kode
etik, maka ia akan di tegur, di peringatkan, bahkan mungkin di beri sanksi oleh
organisasi profesinya (dalam hal ini ikatan pusakawan indonesia) telah memilki
kode etik yang dikenal dengan kode etik pustakawan indonesia.
5.
Memiliki batang tubuh ilmu pengetahuan yaitu ilmu perpustakaan telah berkembang
dan selalu berkembang yang dalam perkembangannya akan melahirkan cabang
danranting dari pohon ilmu perpustakaan dan informasi.
6.
Memiliki organisasi keahlian yaitu organisasi ini berfungsi media atau alat
untuk mengembangkan bidang, memajukan kualitas, mengusahakan kesejahteraan
anggoya, dan mengatakan profesionalisme anggota, bahkan organisasi inilah yang
menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran etika
tersebut.
Profesi pustakawan di indonesia masih di pandang sebelah mata
oleh sebagian masyarakat, bahkan ada yang belum mengetahui tentang profesi
tersebut. Dengan adanya UU dan peraturan yang berkenaan dengan profesi
perpustakaan yang disahkan oleh pemerintah RI seharusnya pada pustakawan bisa
menunjukkan jati diri dan terus menunjukkan eksistensinya di masyarakat.
Pustakawan adalah profesi yang langka dengan kompetensi keilmuannya, sama
halnya dengan profesi arkeolog, sosiologi, astronomi, dll. Dibandingkan dengan
negara lain (Amerika) yang sangat menghargai profesi pustakawan, bahkan
disejajarkan dengan profesi yang lebih mentereng “Dokter sekalipun”. Profesi
pustakawan di indonesia seharusnya membuat bangga bagi penyandang status
pustakawan dengan mencontoh/berkaca dari negara Amerika tersebut.
C. HAK DAN
KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
Dalam UU
perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi pustakawwan sebagai pekerja
perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Meskipun kita belum tau pasti apakah nantinya dalam pelaksanaan UU tersebut
yang dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah akan disebutkan secara lebih
detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya.
Pustakawan memang tidak seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga
dibebankan akan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Guna memberikan
gambaran kepada pustakawan untuk meningkatkan kompetensi dirinya agar
mendapatkan pengakuan dari masyarakat, maka pustakawan hendaknya mengetahui hak
dan kewajiban sebagai seorang yang profesional. Hak seorang pustakawan seperi
yang tertuang dalam pasal 31, UU No. 43/2007 adalah:
a.
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.
Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitan, dan
c.
Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan.
Untuk menunjang kelancaran tugas.
Sedang kewajiban pustakawan adalah :
a.
Memberikan layanan prima terhadap pemustaka.
b.
Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif.
c.
Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab.[8]
Agar memenuhi standar nasional dan profesionalisme dalam
bekerja, seorang pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Dengan
menyandang sertifikasi tersebut, pustakawan akan bisa di pertanggungjawabkan
dan dipastikan berkompeten dalam pekerjaannya.[9]
D. KEWAJIBAN
PUSTAKAWAN
1.
Kewajiban kepada bangsa dan negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan
pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan
negara.
2.
Kewajiban kepada masyarakat
a.
Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap
pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan
perpustakaan, santun dan tulus.
b.
Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang
ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam
pengguna perpustakaan.
c.
Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat
dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha
sosial dan kebudayaan.
d.
Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata
masyarakat.
3.
Kewajiban kepada profesi
a.
Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan
Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b.
Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari
usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c.
Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan
dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.
Kewajiban kepada rekan sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap
saling menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat serta berusaha
meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.
Kewajiban kepada pribadi
a.
Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan
untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b.
Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan
profesional kepustakawanan.
c.
Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri
dan profesionalisme.
E. SANKSI
Pustakawan yang melanggar kode etik pustakawan Indonesia,
dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan kehormatan Ikatan
Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.[10]
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam
menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika
Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika normatif dapat dibagi menjadi :
a. Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
b. Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika
individual
Etika individual memuat kewajiban manusia terhadap diri
sendiri.
b. Etika
Sosial
Etika sosial, yaitu berbicara
mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat
manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat
dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri
sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik
secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap
kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun
tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.[11]
F. PERBEDAAN
ETIKA, ETIKET, MORAL DAN AGAMA
Filsafat secara etimologi berasal
dari bahasa Yunani, philosophia. Philos berarti suka, cinta atau kecenderungan
akan sesuatu.Sophia berarti
kebijaksanaan. Sebagian ilmuwan memahami kebijaksanaan di sepadankan dengan
kebenaran sejati. Dengan demikian, secara sederhana filsafat diartikan cinta
atau kecenderungan pada kebijaksanaan ( Nina Winangsih Syam, 2002 : 19 ).
Pokok saling permasalahan yang
dikaji filsafat mencakup tiga segi :
benar-salah(logika), baik-buruk ( etika/filsafat moral ), indah- jelek (
estetika/filsafat seni ).
Jadi didalam filsafat dipelajari
etika, ini artinya filsafat dan etika berkaitan satu sama lain. Saat kita
membicarakan etika itu artinya kita membicarakan filsafat juga.
1. Perbedaan Etika & Etiket
Etika mempelajari baik atau buruk (
nilai universal) &moral, sedangkan etiket
mempelajari tentang sopan santun. Etika bertujuan untuk mengatur
perilaku & cara berakhlak yang baik, sedangkan etiket bertujuan mengatur
tata krama & pergaulan formal.
2. Perbedaan Etika & Estetika
Etika mempelajari baik atau buruk (
nilai universal ) & moral, sedangkan estetika mempelajari tentang keindahan
& kejelekan. Dasar yang ada pada etika adalah kehendak sedangkan estetika
pada perasaan. Etika akan menghasilkan keserasian sedangkan estetika
menghasilkan kesenian
3. Perbedaan Moral & Hukum
Moral bersumber dari dalam diri manusia
sendiri ( otonom ), sedangkan hukum bersumber dari sesuatu kekuatan di luar
manusia ( heteronom ). Isi dari moral adalah mempengaruhi batin manusia,
sedangkan isi dari hukum mempengaruhi perbuatan manusia. Moral kadarnya mutlak,
sedangkan hukum kadarnya bersyarat.
Motif dari moral yaitu menyempurnakan manusia,
sedangkan motif dari hukum adalah menyempurnakan masyarakat.
4. Perbedaan Etika dan Agama
Etika berdasarkan pertimbangan
argumentasi rasional, sedangkan agama berdasarkan pada wahyu Ilahi. Etika yang
terbentuk dari sistem nilai dan norma yang berlaku secara alamiah dalam
masyarakat dapat berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari
masyarakat di dimensi waktu dan ruang
tertentu. Sedangkan dalam agama, sistem perilaku terwujud melalui proses
aplikasi sistem nilai atau norma yang
bersumber pada Al Quran dan Sunnah.
5. Perbedaan Etika dan Moral
Etika memandang laku perbuatan manusia
secara universal sedangkan moral secara lokal. Etika meliputi semua tindak
tanduk pribadi dan sosial yang dapat diterima sedangkan moral lebih bersifat
khusus sebagai bagian dari hukum etika. [12]
G. KEPUASAN
PEMUSTAKA
Konsep
mengenai kepuasan pemustaka seringkali dikaitkan dengan kualitas jasa. Cullen
dalam (Ratnawati, 2003) mengutip pendapat Hernon dan Altman, mengungkapkan
bahwa kedua istilah tersebut mempunyai hubungan yang kompleks. Kualitas jasa
kadang di anggap sebagai penyebab kepuasan pelanggan atau sebaliknya. Untuk
mencapi kepuasan pemustaka, maka perpustakaan harus memberikan kualitas
terhadap jasa yang diberikan. Kepuasan pemustaka akan tercapai apabila persepsi
pemustaka terhadap kualitas jasa perpustakaan sama atau bahkan melebihi dari
harapannya terhadap kualitas jasa perpustakaan.
Persepsi
dan harapan pemustaka dapat digali dengan cara menanyakan kepada pemustaka mengenai
pelayanan yang diberikan. Pengalaman menyenangkan yang diterima seseorang dapat
merupakan cerita sedih bagi yang lain, karena hal tersebut berkenaan dengan
persepsi. Salah satu yang harus dilakukan perpustakaan agar pemustaka puas
adalah menjaga hubungan yang harmonis dengan pemustaka.
Kepuasan pemustaka
di pengaruhi oleh faktor koleksi perpustakaan, fasilitas yang memadai, jenis
jasa perpustakaan yang diberikan serta bagaimana tenaga perpustakaan memberikan
jasa kepada pemustakanya.
Faktor-faktor yang mendukung dalam mendapatkan kepuasan
pemustaka menurut pedoman umum penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi,
(2004) dapat di perhatikan ketentuan berikut:
1.
Berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan pengguna
2.
Diberikan kepada pengguna atas dasar keseragaman, keadilan, dan kemerataan.
3.
Dilaksanakan secara optimal dan didasari oleh peraturan yang jelas.
4.
Dilaksanakan secara cepat, tepat dan mudah melalui cara yang teratur,
terarah dan cermat.
Peubahan paradigma
dalam pelayanan perpustakaan sebagai akibat kemajuan ilmu dan teknologi
menuntut perpustakaan memberikan pelayanan prima. Jadi pustakawan harus
memberikan pelayanan prima sebagai faktor penting dalam pencapaian kepuasan
pemustaka.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika dan moralitas, sama berarti system nilai tentang
bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah
diinstitusionalisasikan dalam sebuah kebiasaan yang kemudian terwujud dalam
pola perilaku yang baik dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana
layaknya sebagai kebiasaan hidup yang benar, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai,
tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang
dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke
generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola
yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.
Profesi
adalah suatu jabatan/pekerjaan yang menuntut keahlian/ketrampilan dari
perilakunya. Sedangkan pustakawan mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada ilmu
dan profesi yang disandang dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu
lembaga, pemustaka, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada
umumnya. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa
perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi
perkembangan dan perubahan di masa depan.
Pustakawan adalah
profesi yang langka dengan kompetensi keilmuannya, sama halnya dengan profesi
arkeolog, sosiologi, astronomi, dll. Profesi pustakawan di indonesia masih di
pandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, bahkan ada yang belum mengetahui
tentang profesi tersebut.
Kepuasan pemustaka
di pengaruhi oleh faktor koleksi perpustakaan, fasilitas yang memadai, jenis
jasa perpustakaan yang diberikan serta bagaimana tenaga perpustakaan memberikan
jasa kepada pemustakanya.
B.
Saran
Hendaklah etika maupun moral lebih ditingkatkan dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga, Sosial maupun lingkungan
bisnis. Agar tecipta suatu ketentraman/kedamaian juga hubungan yang
baik dan harmonis antar individu. Dengan adanya etika profesi pustakawan
yang baik dan pelayanan yang baik, maka pengguna akan lebih puas dalam
perpustakaan, dengan berbagai pelayanan yang mereka dapatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin
Salam, Etika Sosial “Asas moral dalam kehidupan manusia”.
Jakarta: Rineka Cita. 1.
Duniaperpustakaan.com ›
Makalah Perpustakaan
Fransisca Rahayuningsih, Mengukur Kepuasan Pemustaka Menggunakan Metode LibUAL+TM. Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2015.
Https://Www.Academia.Edu/5232926/Kemandirian_Pustakawan_Dalam_Pelaksanaan_Tugas.
http://www.scribd.com/doc/132613742/Makalah-Profesi-Pustakawan#scribd
http://perpustakaan.kaltimprov.go.id/berita-560-profesionalisme-pustakawan-sebagai-peningkatan-langkah-positif.html
Purwono, Profesi Pustakawan
Menghadapi Tantangan Perubahan.. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
pustakawan.pnri.go.id/.../Kode_Etik_Pustakawan.doc
Rachman
Hermawan, Etika Kepustakawanan: Suatu
Pendekatan Terhadap Profesi Dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.. Jakarta:
Sagung Seto, 2006.
Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu
Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.
[2] Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan. (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1991). Hal. 56-58
(Jakarta: Rineka Cita. 1). Hal. 21-30
[4]
Burhanuddin
Salam, Etika Sosial “Asas moral dalam kehidupan manusia”. (Jakarta: Rineka Cita. 1). Hal. 21-30.
[6] Purwono, Profesi
Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).
Hal. 132-133
[7] Rachman Hermawan, Etika
Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Profesi Dan Kode Etik Pustakawan
Indonesia.. (Jakarta: Sagung Seto,
2006). Hal. 18-20
[8] Purwono, Profesi
Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).
Hal. 62-129
[9]http://perpustakaan.kaltimprov.go.id/berita-560-profesionalisme-pustakawan-sebagai-peningkatan-langkah-positif.html
[12]Https://Www.Academia.Edu/5232926/Kemandirian_Pustakawan_Dalam_Pelaksanaan_Tugas.
[13] Fransisca Rahayuningsih, Mengukur Kepuasan Pemustaka Menggunakan Metode LibUAL+TM. (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2015). Hal. 13-17
thanks mampir di sini
BalasHapusTeori Penyesuaian Perkawinan